PENEGAKAN HUKUM PERPAJAKAN

Wow, DJP Sita 400.000 Lot Saham Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Sita aset kembali dilakukan untuk memulihkan penerimaan pajak, untuk pertama kali sasar saham

By | Senin, 11 Juli 2022 16:07 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Tangan penagihan aktif Ditjen Pajak (DJP) merambah aset keuangan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

KPP Pratama Balikpapan Timur melakukan upaya penyitaan atas kepemilikan saham penanggung pajak. Proses penyitaan bekerja sama dengan KPP Pratama Kebayoran Baru Satu dengan total sita aset 400.000 lot saham dan dua kupon Obligasi Negara Ritel (ORI).

Penyitaan aset keuangan tersebut terdaftar atas 7 nomor single investor identification (SID). Seluruhnya merupakan entitas wajib pajak badan dengan enam orang sebagai penanggung pajak.




"Estimasi nilai per tanggal penyitaan sebesar Rp251 miliar," tulis keterangan KPP Pratama Balikpapan Timur dikutip pada Senin (11/7/2022).

DJP menyatakan tidak langsung melakukan upaya keras kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Upaya persuasif sudah ditempuh agar wajib pajak melakukan pelunasan utang pajak secara sukarela.

Namun demikian, ketujuh perusahaan tersebut memilih untuk tidak kooperatif terhadap imbauan DJP. Akhirnya dilakukan proses bisnis sita aset untuk melunasi tunggakan pajak mencapai Rp15 miliar.



"Total tunggakan dari ketujuh perusahaan mencapai Rp15 miliar. Sebelumnya sudah kami sampaikan surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya. Namun dari pihak wajib pajak tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan tersebut sehingga kami lanjutkan ke tahap penyitaan," terangnya.

KPP Pratama Balikpapan Timur menyatakan proses bisnis sita aset kepemilikan saham ini merupakan penegakan hukum pertama yang menyita aset saham yang diperdagangkan di pasar modal. 

Hal tersebut menyusul upaya pemulihan penerimaan pajak melalui penagihan aktif yang menyita polis asuransi pada Maret 2022. 

Proses sita aset ratusan ribu lot saham dilakukan dengan koordinasi dengan  Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Pemprov DKI Jakarta melalui pejabat di Kelurahan Senayan-tempat eksekusi aset saham di Gedung Bursa Efek Indonesia.

"PMK No.189/2020 pada Pasal 21 ayat (2)  disebutkan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain," ulas DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :