UU HPP

Janji Implementasi Pajak Karbon 2022, ESDM Susun Aturan Menteri

Tahap awal pajak karbon dijanjikan berlaku pada tahun ini

By | Jum'at, 15 Juli 2022 19:00 WIB

ilustrasi pembangkit listrik (foto: istimewa)
ilustrasi pembangkit listrik (foto: istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang peraturan menteri (Permen) yang akan mendukung implementasi kebijakan pajak karbon.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM M.P. Dwi Nugroho mengatakan konsultasi publik digelar dalam penyusunan rancangan Permen tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik.

Dia menjelaskan Permen tersebut diperlukan dalam implementasi kebijakan fiskal pajak karbon yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini.




"[rancangan Permen] untuk penyempurnaan dalam pengaturan dan implementasi dari Peraturan tersebut, maka kami memerlukan masukan dan tanggapan dari pelaku usaha," katanya dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Nugroho menyatakan skema pajak karbon sudah diatur dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan peta jalan pajak karbon, skema pungutan berdasarkan pada batas emisi atau cap & tax pada PLTU batubara.

Tahap pertama pada PLTU batubara berlaku untuk 2022 hingga 2024. Selanjutnya pada 2025 implementasi pajak karbon dan perdagangan karbon akan diperluas pada sektor usaha lainnya.



Oleh karena itu, pajak karbon perlu dilengkapi dengan perangkat aturan pendukung lintas kementerian/lembaga. Pada sisi Kementerian ESDM berlaku aturan juknis tentang penetapan nilai ekonomi karbon pada PLTU batubara.

Dia memproyeksikan rancangan Permen nilai ekonomi karbon pada lingkup pembangkit listrik masih dalam tahap koordinasi lintas K/L dan ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat untuk memenuhi komitmen Presiden Joko Widodo dalam forum G20 untuk menerapkan pajak karbon pada tahun ini.

"Ini merupakan janji presiden sebagai ketua G20 agar penerapan pajak karbon dapat diberlakukan dan dapat sesuai dengan peta jalan pajak karbon, yaitu implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon akan diterapkan pada tahun 2025," imbuhnya dilansir laman resmi Kementerian ESDM. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :