Mulai Berlaku, Ini Ketentuan Format Baru NPWP
JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak yang berlaku sejak 14 Juli 2022.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada 3 jenis format NPWP baru. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Neilmaldrin menyampaikan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid. Itu terjadi karena data wajib pajak belum dipadankan dengan data kependudukan. Misalnya, alamat tempat tinggal berbeda dengan data kependudukan.
Neilmaldrin menjelaskan DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid. Ini dilakukan melalui DJP Online, email, kring pajak atau saluran lainnya.
Ia menambahkan bagi wajib pajak selain orang pribadi, bisa menambahkan angka 0 di depan NPWP lama format 15 digit. Sementara itu, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Neilmaldrin juga menerangkan ketentuan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat