Perpanjangan Insentif Tak Berlaku Otomatis, WP Harus Ajukan Permohonan Lagi
JAKARTA,BELASTING - Pemerintah memperpanjang 3 jenis insentif dalam PMK No.114/2022 sampai dengan akhir tahun fiskal 2022.
PMK No.114/2022 menetapkan skema insentif yang diperpanjang tidak berlaku otomatis bagi yang sudah memanfaatkan pada semester I/2022. Wajib pajak perlu melakukan permohonan ulang untuk insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dan dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Beleid terbaru menyisipkan satu pasal baru yang secara khusus mengatur perpanjangan insentif untuk diskon PPh Pasal 25. Ketentuan baru diatur dalam Pasal 12A untuk dapat memanfaatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari sejak PMK rilis.
Beleid tersebut diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Selanjutnya, Pasal II ayat (1) PMK No.114/2022 mengatur syarat memperoleh insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Bagi wajib pajak yang telah mengajukan surat permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PMK No.3/2022, maka harus menyampaikan kembali permohonan untuk mendapatkan insentif sampai akhir tahun.
Kamudian pada Pasal II ayat (2) berlaku untuk perpanjangan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25. Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pada semester I/2022, harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif hingga masa Desember 2022.
Kedua permohonan ulang untuk pembebasan PPh Pasal 22 impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dilakukan secara elektronik. DJP menyediakan formulir melalui laman resmi di pajak.go.id.
Sementara itu, untuk perpanjangan insentif PPh final DTP jasa konstruksi atas penghasilan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) harus menyampaikan kembali laporan realisasi PPh final DTP oleh penanggung jawab yaitu Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat