INSENTIF PAJAK

DJP Pastikan Semua Insentif Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Semua sektor yang berhak menikmati insentif dari awal tahun sampai akhir tahun ini

By | Senin, 25 Juli 2022 16:00 WIB

Ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Aurora/Belasting)
Ilustrasi kantor pusat DJP (foto: Aurora/Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan semua jenis insentif yang tersedia pada semester I/2022 masih berlaku hingga tutup tahun fiskal 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sudah terbit dua aturan yang memperpanjang insentif pajak 2022 yang berakhir pada 30 Juni 2022. Kedua beleid tersebut adalah PMK No.113/2022 dan PMK No.114/2022.

"Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan," katanya dikutip Senin (25/7/2022).




Neilmaldrin menerangan insentif dalam PMK No.113/2022 yang diperpanjang adalah fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Seluruhnya berlaku hingga 31 Desember 2022.

Selanjutnya, pada PMK No.114/2022 diatur 3 jenis insentif. Ketiganya adalah pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% atas angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final jasa konstruksi (DTP).



"Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP) semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022," jelasnya.

Neilmaldrin menambahkan perpanjangan periode insentif pajak sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-10. Menurutnya, pelaku usaha yang mendapatkan insentif disebut masih membutuhkan bantuan pemerintah dari sisi kebijakan fiskal.

"Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :