UU HPP

Soal Waktu Penerapan Pajak Karbon, Ini Kata Sri Mulyani

Waktu pajak karbon berlaku belum pasti

By | Kamis, 28 Juli 2022 16:06 WIB

Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah masih berhati-hati untuk mengenalkan ataupun menerapkan pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan ada 2 alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan pajak karbon. Pertama, dia menilai pemulihan ekonomi masih rentan. Kedua, situasi geopolitik membuat harga energi melonjak tajam.

“Jadi kami ingin memastikan penerapan pajak karbon nantinya tidak menimbulkan gangguan serius bagi pemulihan ekonomi kita sendiri maupun ketahanan energi nasional,” ujarnya dalam side event G20 dikutip Kamis (28/7/2022).




Untuk diketahui pajak karbon diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan teknis untuk penerapan pajak karbon. 

Rancangan peraturan menteri itu akan memuat tarif pajak karbon, serta prosedur dan mekanisme penerapan pajak karbon. Setelah dibahas, sambung Sri Mulyani, nantinya akan dikenalkan ke publik.

Dia juga menerangkan regulasi itu dirancang untuk mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, serta iklim investasi yang efisien untuk sektor rendah karbon dan ramah lingkungan.



Sri Mulyani menjelaskan roadmap pajak karbon yang sedang dirancang ini, bertujuan untuk mencapai transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Adil berarti terjangkau, tidak merugikan, dan tidak menimbulkan gangguan sosial.

Oleh karena itu, dibutuhkan perhitungan yang tepat untuk menerapkan kebijakan yang tepat sekaligus kredibel. Menurut Menkeu, perlu juga mempertimbangkan aspek ekonomi, finansial, ataupun sosial.

“Kita akan mengimplementasikan kebijakan yang tepat, akan terus dibahas dan dirancang, sehingga kita dapat memperkenalkan pada waktu yang tepat dan mekanisme yang tepat,” tutur Sri Mulyani. (das)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :