TAX AMNESTY

Tax Amnesty Terlalu Sering akan Menciptakan Mentalitas Tidak Baik

Terlalu sering tax amnesty membuat masyarakat tidak patuh membayar pajak.

By | Senin, 01 Agustus 2022 11:35 WIB

Tax amnesty pada 2016 lalu (Foto ilustrasi/dok. DJP)
Tax amnesty pada 2016 lalu (Foto ilustrasi/dok. DJP)

JAKARTA, BELASTING – Kementerian Keuangan tidak sepakat dengan hasil survey Indikator Politik terkait keinginan sebagian masyarakat agar tax amnesty kembali diadakan.

Ini disampaikan staf khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, Ahad (31/7/2022).

Sebab tax amnesty yang terlalu sering akan menciptakan mentalitas yang tidak baik.




“Kami tidak sepakat [dengan keinginan tax amnesty lagi]. Harusnya DPR dan pengusaha juga sepakat, kalau pengampunan diberikan terlalu sering akan menciptakan mentalitas yang tidak baik,” katanya.

Yustinus menjelaskan tax amnesty yang dilakukan terus-menerus akan berdampak buruk terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pasalnya wajib pajak akan cenderung tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya, karena mengandalkan akan ada tax amnesty lagi.



“Orang akan mencicil kepatuhan. Pelaporannya dicicil, berharap tahun depan ada pengampunan pajak lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust,” katanya.

Sebelumnya dalam rilis survey Indikator Politik, Direktur Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menyampaikan sebanyak 49,5% responden setuju bila ada tax amnesty lagi.

Responden yang setuju tersebut mengetahui program tax amnesty dan berpenghasilan di atas Rp4 juta per bulan.

Sekadar informasi, pada 2022 ini pemerintah memang kembali menggelar tax amensty dengan nama resmi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program itu berlangung selama 6 bulan , dimulai sejak 1 Januari 2022 dan resmi berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Ini adalah program tax amnesty jilid II setelah program serupa diadakan pada 2016 lalu.

Dalam catatan Belasting, ketika tax amnesty jilid II ini digulirkan pun sudah ada protes dari kalangan ekonom.

Argumentasinya kurang lebih sama, bahwa tax amnesty yang terus-menerus sama saja pembiaran terhadap pelanggaran pajak.

Apalagi pada 2016 lalu Jokowi juga sudah menyatakan bahwa tax amnesty 2016 itu akan jadi yang terakhir dan satu-satunya.

Tapi ternyata muncul tax amnesty jilid II dengan nama PPS.

Munginkah akan muncul tax amnesty jilid III? (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :