Ada Aturan Baru PPN, WP Bingung Terapkan Pajak Atas Jasa Freight Forwarding
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu.
DJP menjelaskan jasa freight forwarding akan dikenai PPN sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku yaitu 11%. Jadi JKP tersebut dikenai PPN besaran tertentu dengan nilai 1,1%. Ini telah diatur dalam PMK No.71/2022.
Untuk diketahui, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang, baik menggunakan angkutan darat, laut, atau udara.
DJP menemukan ada seorang netizen yang mencuit kebingungan. Akun Twitter @GDufference bertanya, “kami menyewa jasa trucking (transportasi darat) di perusahaan freight forwarding yang trucknya memakai plat kuning. Apakah kami di kenakan PPN 1,1% atau 11%, atau bebas PPN? Karena setau saya jasa transportasi darat plat kuning bebas PPN?”
DJP menerangkan transaksi yang paling memungkinkan dalam kasus tersebut adalah penggunaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges).
Pasal 4 PMK 71/2022 menyatakan biaya transportasi (freight charges) merupakan biaya yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa. Ini berupa biaya transportasi menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, atau angkutan di jalan.
DJP mengemukakan apabila transaksi netizen itu tidak terkait dengan jasa freight forwarding, walaupun JKP tersebut dilakukan oleh perusahaan freight forwarding, maka tidak bisa menggunakan tarif PPN tertentu sebesar 1,1%.
Akun Twitter DJP menyebutkan jasa angkutan umum untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional memang mendapat fasilitas dibebaskan.
Ketentuan itu ada dalam Pasal 16B UU NO. 7/2021 tentang HPP. Namun DJP mengaku, sampai saat ini belum ada aturan turunan mengenai pembebasan PPN atas jasa angkutan umum tersebut.
Untuk mendapat kepastian mengenai pembebasan PPN, akun Twitter DJP menyarankan netizen berkonsultasi dengan pihak KPP terkait.
“Apabila pihak KPP menyatakan bahwa transaksi Kakak [netizen penanya] tidak termasuk transaksi jasa angkutan umum yang dibebaskan, maka tarif PPN yang digunakan kembali pada aturan umum, yaitu 11%,” cuit DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat