ADMINISTRASI PAJAK

Ada 2 Fase Implementasi Coretax System, Ini Penjelasan DJP

Pembaruan sistem inti administrasi akan berlaku dalam beberapa tahap

By | Selasa, 02 Agustus 2022 17:46 WIB

Ilustrasi (foto: DJP)
Ilustrasi (foto: DJP)

JAKARTA, BELASTING—Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system itu mencakup 2 tahapan.

Tahap pertama pada Oktober 2023 mendatang untuk masa instalasi secara nasional serta uji coba. Proses ini berlaku pada lingkup internal DJP.

Kemudian pada 1 Januari 2024 sebagai launching atau penerapan implementasi coretax yang baru secara nasional dan menyeluruh. Pada fase kedua berlaku umum kepada seluruh wajib pajak.




“Jadi bukan kemunduran, tetapi frame waktu yang kita desain. Jadi sebelum launching untuk masyarakat secara umum, kami yakinkan instalasi dan proses transaksi di core tax [yang] baru betul-betul dapat kita gunakan sebelum 1 Januari 2024,” ujarnya di media center DJP, Selasa (2/8/2022).

Suryo menjelaskan otoritas pajak membuat 2 agenda dengan pertimbangan bahwa pada tahun 2024, wajib pajak dapat bertransaksi dalam sistem DJP tanpa kendala, setelah masa instalasi dan adaptasi.

Ia menyampaikan untuk membuat dan meluncurkan sistem informasi baru secara nasional, DJP perlu menyiapkan sarana infrastruktur bagi sedikitnya 590 kantor pajak yang tersebar di Indonesia.



Pada Oktober 2023 mendatang, sambung Suryo, DJP akan mulai menghubungkan core tax administration system dengan seluruh kantor pajak, baik di Kanwil, KPP, serta KP2KP.

Suryo menyatakan coretax system sedang dalam fase pembangunan aplikasi. Lalu tahun depan akan mulai di-install secara nasional dan uji coba. Semua dilakukan dengan harapan mutlak bisa digunakan pada Januari 2024.

Dirjen Pajak menerangkan dalam core tax administration system, DJP akan membangun hal yang bersifat inti. Mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan serta penegakan hukum. Ditambah dengan support system berupa database manajemen untuk menjalankan proses bisnis.

“Ada CRM [compliance risk management], itu merupakan bagian dari sistem inti administrasi perpajakan kita. Kita betul-betul pengen bekerja berdasarkan data driven organization, jadi proses bisnis kami berdasarkan data yang ada,” kata Suryo. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :