PENGAWASAN PAJAK

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dijamin Berdasarkan Data

Proses pengawasan pajak dijanjikan tidak lagi `ujug-ujug` turun dari langit

By | Selasa, 02 Agustus 2022 18:21 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan upaya pengawasan terhadap wajib pajak akan berdasarkan data yang dimiliki DJP baik internal maupun data pihak ketiga. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengemukakan data tersebut didapat secara rutin dari Kementerian/Lembaga (K/L), serta lembaga keuangan. Hal tersebut berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

“Ini merupakan tindak lanjut dari UU Akses Informasi Untuk Tujuan Perpajakan,” ujarnya pada Selasa (2/8/2022).




Suryo menjelaskan melalui UU No.9/2017 tersebut, DJP bisa mendapatkan data dari lembaga finansial, seperti perbankan dan lembaga lainnya yang serupa. 

Dia menyampaikan data dan informasi bisa didapatkan secara periodik. Data itu, sambungnya, disediakan oleh lembaga di dalam negeri ataupun mitra DJP yang berasal dari luar negeri.

Suryo mengaku pihaknya sudah mendapatkan data terkini yang berkenaan dengan saldo keuangan tahun 2020 dan 2021. Data itu juga yang dipakai otoritas pajak untuk mengimbau wajib pajak untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada Juni lalu.



Dia menerangkan data berupa saldo keuangan itu juga akan digunakan DJP untuk dicocokkan dengan laporan dan harta wajib pajak yang tertera di SPT Tahunan. 
 
Suryo menuturkan melalui data dan informasi yang telah didapatkan, DJP bisa melakukan pengawasan yang berkelanjutan kepada wajib pajak, jadi lebih dari 1 atau 2 tahun. 

Dengan bergerak dan melakukan proses bisnis berlandaskan data, Dirjen Pajak bercita-cita agar DJP menjadi data driven organization. (das) 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :