WP: Belum Tanggal 15, e-Faktur Hampir Kolaps

JAKARTA,BELASTING - Wajib pajak banyak yang menemui kendala saat menggunakan aplikasi e-faktur pada hari ini.
Salah satunya diungkapkan oleh @cippy_85. Proses administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik berjalan sangat lambat, padahal baru memasuki awal bulan.
"Blm tgl 15. Efaktur hampir kolaps. Dibukanya lama banget... @kring_pajak," tulis @cippy_85 pada Jumat (5/8/2022).
Dia menjelaskan proses unggah faktur pajak memerlukan waktu yang lama. Selain itu, sering muncul kode error yang menjelaskan gangguan pada koneksi dengan server DJP Online.
Akun Twitter @kring_pajak mengungkapkan belum ada informasi henti layanan pada aplikasi e-faktur. Wajib pajak diimbau untuk mencoba secara berkala dan mengecek kembali kualitas jaringan internet yang digunakan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini belum ada informasi error pada efaktur dekstop. Silakan dipastikan kembali jaringan internetnya lancar, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan silakan coba kembali secara berkala," ulas Kring Pajak.
Seperti diketahui, Dirjen Pajak menerbitkan aturan terbaru terkait dengan tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mengatur ketentuan baru perihal faktur pajak. Salah satunya aturan tentang persetujuan DJP atas faktur pajak yang sudah diunggah wajib pajak.
"e-Faktur... wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
-
KJP PLUS 2022
Jadwal Pencairan KJP Agustus Kemungkinan Minggu Kedua
-
FERDY SAMBO TERSANGKA
Mahfud MD: Motif Irjen Sambo Hanya Patut Didengar Orang Dewasa Karena 3 Hal Ini
-
PENERIMAAN PAJAK
Setoran Pajak Kendaraan Anjlok 27,9% Pada Juli 2022
-
KASUS KORUPSI PEGAWAI DJP
KPK Klaim Berhasil Cegah Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak