Kepatuhan Sukarela WP Tak Bisa Dibangun Tanpa Data
JAKARTA,BELASTING- Kementerian Keuangan menyebutkan sistem pajak self assessment baru berjalan optimal jika otoritas memiliki basis data yang kuat.
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai langkah strategis dalam penerapan rezim self assessment. Melalui basis data NIK tersebut, DJP mempunyai kapabilitas melakukan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.
"Dengan NIK sebagai NPWP basis pajak lebih besar, lebih mudah dan lebih fair," katanya dalam Podcast Cermati bertajuk NIK Jadi NPWP Masih Ragu?, Rabu (10/8/2022).
Iwan Djuniardi memaparkan dimensi NIK menjadi NPWP terbagi menjadi 3 fungsi. Pertama fungsi administrasi yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
Kedua, NIK sebagai NPWP dalam fungsi pengawasan. Melalui fungsi ini diharapkan kepatuhan akan meningkat dengan penggunaan data NIK yang lebih luas dibandingkan NPWP.
Menurutnya, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam sistem self assessment wajib didukung basis data yang kuat. Dengan basis data yang kuat dan valid maka wajib pajak dan otoritas didorong untuk transparan, dengan data yang sudah tersaji untuk dilakukan uji kepatuhan.
"Dengan data yang bagus tentu kepatuhan akan meningkat. Kemudian pengawasan harus ada data, karena tidak ada kepatuhan sukarela tanpa ada counter dari data. Maka ini dibangun dari NIK," paparnya.
Dimensi ketiga dari penggunaan NIK sebagai NPWP adalah menegaskan kembali konsep negara kesatuan. Identitas tunggal sebagai warga negara Indonesia melalui penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Sebagai negara kesatuan ya dengan satu identitas," paparnya.
Seperti diketahui, panduan teknis penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui PMK No.112/2022 terkait NPWP orang pribadi, badan dan instansi pemerintah.
Kemenkeu menyebutkan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Penggunaan NIK sebagai NPWP juga sebagai jalan menuju satu data Indonesia.
"Bahwa untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan," bunyi pertimbangan c PMK No.112/2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat