NIK Jadi NPWP, Begini Cara Jamin Keamanan Data
JAKARTA,BELASTING - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak lepas dari isu keamanan data.
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan mitigasi risiko tentang keamanan data NIK sebagai NPWP dilakukan Kemenkeu bersama Kemendagri.
Pasalnya, data NIK di bawah pengelolaan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Namun, Ditjen Pajak (DJP) juga ikut melakukan sinergi dalam proses bisnis keamanan data.
"Kami jaga masing-masing di Dukcapil dan DJP agar [data NIK] tidak lari ke pihak ketiga," katanya dalam Podcast Cermati bertajuk NIK Jadi NPWP Masih Ragu?, Rabu (10/8/2022).
Iwan Djuniardi memaparkan upaya pertama yang dilakukan dalam mejaga keamanan data berlaku pada sisi teknologi. Menurutnya, baik DJP maupun Dukcapil sudah mengimplementasikan berbagai instrumen agar sistem tidak mudah diretas.
Kedua, upaya menjamin keamanan data pada protokol akses dan penggunaan data NIK. Iwan menjelaskan tidak semua pegawai DJP memiliki akses terhadap data NIK dan ada mekanisme hak akses dan sistem kredensial saat login ke basis data NIK.
Ketiga, peningkatkan kesadaran atas keamanan data dari pegawai DJP. Peningkatkan kompetensi pegawai dilakukan untuk menempatkan data NIK sebagai instrumen strategis dalam sistem perpajakan pada saat ini.
"Harus ada awareness saat bicara keamanan data. Bagaimana sumber daya manusia untuk mendukung keamanan data," imbuhnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :