Aplikasi CRM Jadi Alat DJP Penuhi Standar Internasional
JAKARTA,BELASTING - Pengembangan aplikasi compliance risk management (CRM) tidak lepas dari upaya Ditjen Pajak (DJP) memenuhi standar internasional.
DJP saat ini masih dalam proses pengembangan CRM sebagai alat untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak. Salah satu tujuan pengembangan aplikasi CRM adalah untuk memenuhi indikator dalam Tax Administration Diagnostic Assessment Tool Field Guide (TADAT).
TADAT sendiri merupakan basis panduan yang akan memberikan penilaian yang objektif mengenai tingkat kesehatan komponen utama pada sebuah institusi perpajakan.
"Pengembangan CRM di DJP juga ditujukan untuk memenuhi indikator kinerja berdasarkan TADAT," tulis dalam Buku CRM dan BI DJP dikutip pada Kamis (11/8/2022).
Komponen penilaian dalam TADAT terbagi dalam 9 Performance Outcome Areas (POA). Komponen yang berkaitan dengan aplikasi CRM adalah POA 2 tentang Effective Risk Management.
Oleh karena itu, fungsi CRM DJP terus dikembangkan. Targetnya akan ada 9 fungsi CRM untuk mendukung pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan sistem elektronik.
"Berdasarkan POA 2, DJP dapat dinyatakan telah menerapkan Effective Risk Management apabila keseluruhan risiko DJP telah dikelola dengan efektif," ulas buku CRM dan BI DJP.
Seperti diketahui, Laporan Kinerja Itjen Kemenkeu 2021 menyebutkan DJP belum sepenuhnya memenuhi international best practice berdasarkan metode TADAT.
Hal itu terlihat dari hasil pengawasan dan pendampingan Itjen Kemenkeu terhadap penilaian kesehatan organisasi DJP menggunakan metode Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT). Pada 2021, penilaian mandiri DJP dengan metode TADAT menghasilkan skor 2,59 atau C+.
Sementara itu, hasil pengawasan Itjen mengeluarkan skor 2,39 atau C. Dengan hasil penilaian tersebut maka organisasi DJP relatif lemah dibandingkan international good practice.
"TADAT dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan administrasi perpajakan melalui 32 indikator kinerja dan 55 dimensi pengukuran yang dikelompokkan menjadi 9 Performance Outcome Area (POA). Setiap indikator diberikan nilai A, B, C, dan D," tulis Lakin Itjen Kemenkeu 2021. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat