Punya Utang Pajak? Nih Caranya Agar Aset Tak Disita DJP
JAKARTA,BELASTING - Upaya penagihan aktif tunggakan pembayaran pajak terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP).
Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Batang, Fajar Adi Wicaksono mengatakan penagihan aktif dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak Rp285 juta. Menurutnya, penyitaan aset wajib pajak menjadi upaya terakhir yang ditempuh DJP.
"Penyitaan ini dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total senilai Rp285 juta," katanya dikutip Kamis (11/8/2022).
Fajar menjelaskan upaya awal yang ditempuh untuk memulihkan penerimaan pajak dengan penagihan pasif. Proses bisnis yang dilakukan antara lain dengan surat teguran, surat paksa hingga terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPPM).
Namun, wajib pajak tidak memberikan respons terhadap berbagai upaya persuasif yang dilakukan DJP. Sehingga, proses sita aset dilakukan dan mengubah proses bisnis menjadi penagihan aktif.
Menurutnya, kegiatan sita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa dihindari, dengan menjalin komunikasi dengan kantor pajak terdaftar.
Wajib pajak memiliki opsi untuk membayar tunggakan pajak dengan cara angsuran. Sehingga dapat terhindar dari upaya paksa seperti sita aset milik wajib pajak.
"Dalam hal wajib pajak kesulitan dalam melunasi utang pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau dapat dikirim ke alamat KPP terdaftar," imbuhnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :