KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Insentif PPN Rumah dan PPnBM Mobil Minim Peminat

Beberapa insentif akan dievaluasi karena minim penyerapan

By | Jum'at, 12 Agustus 2022 10:50 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

JAKARTA, BELASTING—Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku pemanfaatan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP sangat minim.

Oleh karena itu, Suryo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan memilah insentif mana yang masih diperlukan. Pasalnya kedua insentif pajak tersebut akan berakhir pada September 2022.

“Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan di awal,” ujarnya kepada awak media dalam Konpers APBN virtual, Kamis (11/8/2022).




Suryo menjelaskan sampai dengan Juli 2022, realisasi insentif PPnBM mobil DTP sejumlah Rp385 miliar dari pagu Rp1,66 triliun. Realisasi pemanfaatan insentif tersebut, sambungnya, sebesar 23%.

Sementara itu, realisasi insentif PPN rumah DTP sejumlah Rp104 miliar dari pagu senilai Rp1,7 triliun. Adapun porsi pemanfaatan insentif pajak itu hanya sebesar 6,1%.

Suryo menyebutkan data BPS pada semester I/2022 sektor konstruksi mampu tumbuh 8,1%, sektor real estat tumbuh 4,8%, industri otomotif tumbuh 179%, dan industri secara keseluruhan tumbuh 42%.



Namun Suryo menyayangkan pemanfaatan insentif pajak pada dua segmen tersebut malah tergolong minim ditengah peningkatan pertumbuhan yang terjadi.

Padahal Suryo menerangkan pemerintah memberi insentif kepada sektor yang membutuhkan guna mendorong peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi pada sektor tersebut.

“Kedua jenis insentif ini akan selesai di September 2022 dan kami coba akan lakukan evaluasi sampai dengan bulan September besok,” tutur Suryo. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :