Ada CRM Fungsi Keberatan, Proses Penelaahan Dijanjikan Lebih Cepat
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) akan merampungkan seluruh aplikasi compliance risk management (CRM) pada tahun ini.
Dari 9 fungsi CRM, DJP baru mengoperasikan 7 fungsi pemetaan risiko wajib pajak. Dua CRM yang akan dirilis adalah CRM fungsi pelayanan dan CRM fungsi keberatan.
CRM fungsi pelayanan menjadi alat terbaru DJP dalam mendukung agenda kepatuhan sukarela wajib pajak. Nantinya, aplikasi CRM fungsi pelayanan akan memberikan notifikasi khusus berdasarkan profil risiko wajib pajak.
"Penggunaan bahasa dalam notifikasi, mengadopsi behavioural insight [wajib pajak]," tulis buku CRM dan BI DJP dikutip Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya, CRM fungsi keberatan bertujuan mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan.
Pada giliriannya proses bisnis keberatan ditargetkan bisa lebih cepat. Pada saat ini DJP memiliki waktu paling lama 12 bulan untuk memberikan keputusan terhadap keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
"Sehingga proses keberatan dapat dilakukan lebih singkat," paparnya.
Sebelumnya, Kasubdit Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data, Dit. Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran mengatakan kehadiran CRM Keberatan dapat mempersingkat proses pengajuan dan penyelesaian keberatan. Hal tersebut berlaku pada waktu penyelesaian penelaahan keberatan.
"Dengan CRM diharapkan penelaahan keberatan bisa selesai dalam 3 bulan. Sehingga paling tidak dapat mempercepat penyelesaian kasus keberatan," katanya dalam Webinar DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat