Error Tidak Bisa Posting di e-Bupot, Begini Solusi DJP

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi terhadap wajib pajak bendaharawan yang mengalami kendala dalam mengakses aplikasi e-Bupot.
Kendala dalam mengakses aplikasi e-Bupot dilaporkan bendaharawan kepada Kring Pajak. Kendala yang dihadapi adalah tidak bisa posting dan SPT masih dalam proses.
"Halo minta @kring_pajak @DitjenPajakRI. Untuk djp online sedang ada masalah kah? Daritadi mau posting di ebupot unifikasi ga bisa2. Ada solusinya ga? Muncul ini terus," tanya @GG_Li2k dikutip Jumat (12/8/2022).
Kring Pajak menjelaskan kendala dalam aplikasi e-Bupot dengan keterangan tidak bisa posting murni masalah teknis pada sistem e-Bupot.
Menurutnya, dengan keterangan error tersebut menunjukkan lonjakan pengguna dalam waktu yang bersamaan. Sehingga menimbulkan antrean dalam sistem DJP Online.
"Hai, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama? Terkait 'Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses' error tsb menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server," jawab @kring_pajak.
Jika wajib pajak menghadapi kendala tidak bisa posting maka SPT belum diunggah ke sistem e-Bupot. Wajib pajak bisa mengulang kembali proses dan menunggu hingga proses posting selesai.
Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan bebarapa langkah seperti clear cache pada perangkat penelurusan internet, menggunakan browser atau perangkat lain dan melakukan refresh secara berkala.
Seperti diketahui implementasi e-bupot unifikasi mulai berlaku pada April 2022. Sebelumnya, sistem e-bupot unifikasi hanya berlaku terbatas pada BUMN yang sudah melakukan integrasi data dengan DJP.
Sistem kemudian diperluas secara bertahap mulai dari 5 unit vertikal DJP di wilayah DKI Jakarta. Sistem kemudian berlaku nasional pada April 2022.
Aplikasi e-bupot unifikasi dimaksudkan memudahkan wajib pajak dalam menyusun SPT masa PPh yang berbasis unifikasi. Terdapat 5 jenis pajak yang diakomodasi dalam aplikasi e-bupot unifikasi.
Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, dan kewajiban pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 26. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023