RESUME PER-11/PJ/2022

Aturan Faktur Pajak Berubah Lagi, Simak 3 Perubahan dalam Perdirjen Terbaru Ini

Ada 3 perubahan utama dalam Perdirjen Nomor PER-11/PJ/2022.

By | Senin, 15 Agustus 2022 08:15 WIB

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) memperbarui kembali peraturan teknis tentang faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Perdirjen No. PER-03/PJ/2022.

Perdirjen No. PER-11/2022 ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak, dan kepastian hukum serta keadilan pengkreditan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengannya.

“Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli barang kenapa pajak atau penerima jasa kena pajak, serta ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan PPN dalam faktur pajak,” ungkap Perdirjen tersebut.




Dalam pengecekan Belasting, terdapat 3 perubahan utama dalam Perdirjen  No. PER-11/2022 apabila dibandingkan dengan Perdirjen sebelumnya, yaitu Perdirjen No. PER-03/PJ/2022.

Pertama, perubahan Pasal 6 ayat (6). Di Perdirjen lama, disebutkan:

“Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:



a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan

b. alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.”

Kini, di Perdirjen terbaru, ketentuan tersebut berubah menjadi:

“Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan

b.alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.”

Kedua, munculnya Pasal 6 ayat (71). Di Perdirjen lama ketentuan ini tidak ada. Di Perdirjen baru disebutkan:

“Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

a.ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;

b.ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan

c.ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.”

Ketiga, perubahan Pasal 37. Di Perdirjen lama, disebutkan:

“ PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang PPN dimaksud:

a. bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UndangUndang PPN; dan

b. tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).”

Di Perdirjen No. PER-11/2022, ketentuan tersebut berubah menjadi:

“PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :