KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Buka Opsi Tambah Objek Pajak Baru Tahun Depan

Tambahan objek pajak baru bisa saja berlaku tahun dengan asal sejalan dengan UU HPP

By | Selasa, 16 Agustus 2022 18:13 WIB

Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING- Pemerintah tidak menutup pintu eksplorasi kebijakan fiskal baru khususnya pajak pada tahun fiskal 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan agenda reformasi perpajakan dengan menambah basis perpajakan dilakukan melalui beberapa kebijakan. Salah satunya opsi menambah objek pajak baru.

"Selain itu, kita juga akan melakukan berbagai eksplorasi kalau ada objek pajak baru yang memang dibolehkan oleh UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan]," katanya dalam Konpers Nota Keuangan dan RAPBN 2023, Selasa (16/8/2022).




Menkeu Sri Mulyani menyampaikan agenda reformasi perpajakan pada tahun masih berjalan berdasarkan landasan hukum melalui UU HPP. Menurutnya, Kemenkeu akan fokus pada pembenahan internal.

Salah satunya optimalisasi dalam penggunana data. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya intensfikasi penerimaan pajak pada 2023.

"Kita akan terus melakukan seperti tadi melakukan langkah-langkah perbaikan dari sisi verifikasi dan penggunana data yaitu pengawasan dan uji kepatuhan," paparnya.



Seperti diketahui, target penerimaan pajak 2023 ditetapkan senilai Rp1.715,1 triliun atau tumbuh 6,7% dibandingkan outlook 2022 senilai Rp1.608,1 triliun.

Kenaikan target pertumbuhan diklaim moderat kerena faktor yang hanya akan terjadi pada tahun ini. Faktor utama pengungkit penerimaan pajak 2022 antara lain faktor harga komoditas yang tinggi dan kebijakan khusus seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :