RAPBN 2023

Awas!, Ekonomi Digital Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak 2023

Ekonomi digital jadi bagian dari upaya meningkatkan tax ratio

By | Selasa, 16 Agustus 2022 19:29 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan agenda ekstensifikasi atau perluasan basis pajak fokus pada pelaku ekonomi digital.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan agenda ekstensifikasi pada pelaku usaha ekonomi digital bagian dari upaya pemerintah meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.

"Kita juga melakukan basis pajak baru terutama yang berasal dari platform online," katanya dalam Konpers Nota Keuangan dan RAPBN 2023, Selasa (16/8/2022).




Sri Mulyani menuturkan agenda meningkatkan tax ratio Indonesia juga ditempuh dengan perbaikan proses bisnis. Menurutnya, DJP sebagai otoritas pajak bakal memperbaiki kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak.

Dia menjanjikan pengawasan akan dilakukan lebih sistematis. Upaya tersebut juga ikut mendukung agenda uji kepatuhan wajib pajak secara berkeadilan.

Menurutnya, uji kepatuhan wajib pajak bisa dilakukan lebih optimal karena DJP memiliki basis data kuat. Salah satunya data hasil pengampunan pajak 2016-2017 dan pengungkapan sukarela wajib pajak melaui program PPS pada semester I/2022. 



"Kita juga akan melakukan beberapa intensifikasi uji kepatuhan sesuai dengan informasi yang dimiliki dan konsekuensi PPS dan tax amnesty 2016-2017," imbuhnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :