Awas!, Ekonomi Digital Jadi Sasaran Ekstensifikasi Pajak 2023

JAKARTA,BELASTING - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan agenda ekstensifikasi atau perluasan basis pajak fokus pada pelaku ekonomi digital.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan agenda ekstensifikasi pada pelaku usaha ekonomi digital bagian dari upaya pemerintah meningkatkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.
"Kita juga melakukan basis pajak baru terutama yang berasal dari platform online," katanya dalam Konpers Nota Keuangan dan RAPBN 2023, Selasa (16/8/2022).
Sri Mulyani menuturkan agenda meningkatkan tax ratio Indonesia juga ditempuh dengan perbaikan proses bisnis. Menurutnya, DJP sebagai otoritas pajak bakal memperbaiki kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak.
Dia menjanjikan pengawasan akan dilakukan lebih sistematis. Upaya tersebut juga ikut mendukung agenda uji kepatuhan wajib pajak secara berkeadilan.
Menurutnya, uji kepatuhan wajib pajak bisa dilakukan lebih optimal karena DJP memiliki basis data kuat. Salah satunya data hasil pengampunan pajak 2016-2017 dan pengungkapan sukarela wajib pajak melaui program PPS pada semester I/2022.
"Kita juga akan melakukan beberapa intensifikasi uji kepatuhan sesuai dengan informasi yang dimiliki dan konsekuensi PPS dan tax amnesty 2016-2017," imbuhnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023