WP Tak Lunasi Tagihan Pajak, Petugas Datangi Alamat sambil Bawa Surat Paksa
ASAHAN, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara, melakukan penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa ke kediaman wajib pajak.
Demikian disampaikan Jurusita KPP Pratama Kisaran, Zoffy Octora, Senin (15/8/2022)
Zoffy menerangkan surat paksa itu disampaikan ke alamat wajib pajak yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sekadar informasi, surat paksa dikeluarkan setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran kepada penunggak pajak.
Wajib pajak yang telah menerima surat paksa, harus melunasi utang pajak dalam kurun 2x24 jam.
Jika belum dilunasi, maka Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan penyitaan (SPMP).
Selama masa masa pemberitahuan surat paksa, jurusita juga dapat melakukan pengumuman di media massa terkait penunggakan pajak, memblokir rekening wajib pajak, serta melakukan pencegahan dan penyanderaan. (bsf)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat