SETPP

Ini Antrean Pengadilan Pajak untuk Kamis Besok, Ada BNI Multi Finance dan Shell

Ada 18 wajib pajak terdaftar di antrean.

By | Rabu, 17 Agustus 2022 14:57 WIB

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak untuk besok, Kamis (18/8/2022).

Set PP mengungkapkan ada 18 wajib pajak yang namanya tercatat dalam daftar antrean loket pelayanan Pengadilan Pajak setelah HUT RI.

“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, Selasa (16/8/2022).




Loket A untuk Pengajuan Banding/Gugatan dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat 10 perusahaan yang terdaftar. Di antaranya PT Djambi Waras Indonesia, PT Saudara Sejati Luhur dan PT Dasa Anugrah Sejati.

Selain itu ada PT Inti Indosawit Subur, PT Shell Manufacturing Indonesia, PT Federal Karyatama, PT Tirta Sari Surya, PT BNI Multi Finance, PT Sungai Danau Jaya dan PT Takiron Indonesia.

Selanjutnya loket B untuk Layanan Informasi.



Untuk pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB.

Ada 2 wajib pajak yang mengantre di loket B, yaitu atas nama Yohanes dan Suhadi Nugroho.

Terakhir, loket C untuk Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PK.

Antrean layanan dibagi menjadi 2.

Pertama, antrean mulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 4 wajib pajak yang terdaftar. Ada Dirjen Bea dan Cukai, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, PT Cardig Anugrah Sarana Catering, dan PT Hutchison Ports Indonesia.

sedangkan sesi kedua loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB. Ada 2 yang terdaftar, yakni Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.

Untuk informasi lebih lanjut, pemohon bisa membaca syarat dan ketentuan tentang aturan berkunjung ke loket Pengadilan Pajak di website resmi Set PP melalui setpp.kemenkeu.go.id. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :