WP Jangan Cemas, NIK Sebagai NPWP Tak Buat Semua Orang Wajib Bayar Pajak
JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) kembali menjawab keresahan masyarakat yang masih bingung saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberlakukan sebagai NPWP.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Dit P2Humas DJP, Eko Ariyanto mengatakan masyarakat yang punya NIK tidak otomatis membayar pajak. Oleh karena itu, masyarakat pemilik nomor KTP tidak perlu khawatir.
“NIK dan NPWP ini sama-sama identitas administrasi, jadi bukan terus memiliki NIK akan dikenakan pajak, karena [seseorang] harus memenuhi [syarat] kumulatif subjek pajak dan memiliki objek pajak,” ujarnya dalam acara Tax Live, Kamis (25/8/2022).
Eko menjelaskan NIK dipakai untuk administrasi kependudukan, sedangkan NPWP adalah sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dia menyatakan setiap orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, barulah masuk dalam kategori wajib pajak dan wajib membayar pajak.
Eko memaparkan persyaratan subjektif adalah entitas diri sebagai subjek pajak. Subjek pajak meliputi warga negara Indonesia ataupun asing (WNI atau WNA), serta badan atau perusahaan.
Sementara persyaratan objektif adalah syarat yang dipenuhi subjek pajak dengan memiliki objek pajak. Objek berupa penghasilan milik subjek atau subjek yang melakukan pemotongan/pemungutan pajak.
Eko menerangkan lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) klaster pajak penghasilan (PPh) menyatakan setiap penduduk adalah subjek pajak.
Ketika penduduk yang menjadi subjek pajak itu memiliki objek pajak berupa penghasilan, maka penduduk tersebut disebut sebagai wajib pajak.
“Namun jika subjek pajak tidak memiliki objek pajak, maka itu bukan wajib pajak dan tidak wajib membayar pajak atau PPh,” tutur Eko.
Dia menegaskan kembali, setiap penduduk yang punya NIK tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan objektif, maka tidak akan serta-merta ditagih atau disuruh menyetor pajak ke negara. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat