SITA PAJAK

DJP Sita Aset Rp2,8 Miliar Para Penunggak Pajak

Sita dilakukan terhadap aset milik 22 wajib pajak.

By | Sabtu, 27 Agustus 2022 20:13 WIB

Juru sita melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak (Foto ilustrasi/istimewa)
Juru sita melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak (Foto ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur melakukan kegiatan penyitaan serentak kepada 22 wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Adapun total aset sitaan sebanyak 29 aset yang diperoleh dari 22 wajib pajak tersebut. Sayangnya, DJP tidak memerinci jenis aset sitaan dan nominal tunggakan wajib pajak yang bersangkutan.

“29 aset itu nilainya diperkirakan sekitar Rp2,8 miliar,” tulis keterangan resmi DJP, Rabu (24/8/2022).




Penyitaan serentak dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur. Kegiatan itu digelar pada pekal awal Agustus.

Adapun proses penyitaan itu dijalankan sesuai dengan UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pasalnya, masing-masing KPP sudah melakukan upaya persuasif sampai menerbitkan surat paksa. Namun sebanyak 22 wajib pajak tersebut tidak menggubris dan tetap tidak melunasi utang pajaknya.



Sekedar informasi, apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dilunasi dalam jangka waktu 14 hari setelah pelaksanaan sita, maka langkah DJP berikutnya adalah menjual aset sitaan dengan cara lelang.

Uang hasil lelang nantinya akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mengurangi tunggakan pajak. Apabila masih ada sisa tunggakan, petugas pajak akan melaksanakan penyitaan tambahan.

Tetapi jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak beserta biaya penagihannya dalam kurun yang telah ditentukan, maka aset sitaan akan dikembalikan. (bsf)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :