Rencana Pajak Karbon RI, Faisal Basri:Rp30 Perak dan Masih Ditunda
JAKARTA,BELASTING - Ekonom senior Faisal Basri mengkritisi rencana pungutan pajak karbon yang tidak kunjung dieksekusi pemerintah.
Faisal Basri menyatakan ada dua isu utama dalam kebijakan pajak karbon Indonesia. Keduanya adalah beban pajak yang rendah dan tidak jelasnya komitmen pemerintah mengeksekusi kebijakan.
Pajak karbon sejatinya berlaku mulai 1 April 2022 dan hal tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, hingga akhir Agustus pungutan tidak juga diimplementasikan.
"Rp30 rupiah itu pun ditunda yang hanya berlaku buat PLTU. Nyawa dan masa depan kita dinilai Rp30 perak, itu pun masih ditunda," katanya dalam acara diskusi daring dikutip Selasa (30/8/2022).
Faisal menerangkan beban pajak karbon Rp30/Kg emisi sangat kecil sebagai komitmen pemerintah melakukan transformasi energi ramah lingkungan. Hal tersebut dapat dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.
Pemerintah Singapura, lanjutnya mematok beban pajak karbon senilai Rp250.000/Kg emisi karbondioksida. Menurutnya, tekanan pelaku usaha pertambangan batubara disinyalir sebagai penyebab utama penundaan kebijakan.
Pungutan pajak karbon setidaknya sudah dua kali ditunda pemerintah. Pertama saat amanat UU HPP pada 1 April 2022. Selanjutnya, pajak karbon kembali ditunda pada Juli 2022 dan tidak memberikan kepastian waktu implementasi kebijakan.
"Ini seperti pokoknya sampai 2024 jangan ganggu kerajaan batubara, karena inilah yang akan membiayai kampanye capres, cawapres, gubernur dan wali kota," paparnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :