KEPATUHAN PAJAK

Belum Setor Pajak Restoran, Tempat Usaha Ditempeli Stiker Tunggakan

Pengawasan ditingkatkan oleh pemkab untuk pajak daerah berbasis konsumsi

By | Jum'at, 16 September 2022 13:37 WIB

Penempelan stiker peringatan pajak daerah (foto: Pemkab Tangerang)
Penempelan stiker peringatan pajak daerah (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG,BELASTING - Pemkab Tangerang, Banten meningkatkan pengawasan pajak daerah khususnya pungutan berbasis konsumsi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Slamet Budhi Mulyanto mengatakan upaya pengawasan ditingkatkan untuk pajak daerah yang diambil dari kantong konsumen, salah satunya pajak restoran. Tempat usaha yang menunggak penyetoran pajak diberikan surat pemberitahuan dalam bentuk stiker peringatan.

"Ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (16/9/2022).




Slamet memerinci pengawasan pajak dilakukan secara berjenjang oleh Bapenda. Langkah pertama adalah dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha.

Kedua, diberikan surat teguran karena masih belum menindaklanjuti surat pemberitahuan yang telah disampaikan. Ketiga, Bapenda mengirim surat peringatan kepada pelaku usaha agar tertib administrasi pajak daerah.

Jika pelaku usaha tidak merespons ketiga surat tersebut dalam tiga hari kerja maka akan dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha.



Dia menegaskan surat pemberitahuan dalam bentuk stiker belum membayar pajak merupakan upaya persuasif pemda. Pelaku usaha masih bisa membuka bisnis karena belum dilakukan penyegelan usaha.

Penutupan usaha merupakan upaya terakhir untuk mendorong pemilik bisnis patuh ketentuan pajak daerah. Nantinya, penyegelan usaha dilakukan terhadap bisnis yang tidak kooperatif dan mengabaikan surat yang disampaikan Bapenda.

"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya dilansir laman resmi Pemkab Tangerang. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :