Hotel dan Restoran Tunggak Pajak, Petugas Tempel Stiker Peringatan

PADANG, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatra Barat, memasang stiker dan plang tanda belum melunasi pajak daerah di beberapa hotel dan restoran.
Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan sebelum menempelkan stiker dan plang peringatan, pihaknya sudah melayangkana surat peringatan sebanyak 3 kali kepada para wajib pajak.
“Jika tidak diindahkan, kita akan pasang stiker dan plang tanda belum lunas pajak,” ujarnya, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Yosefriawan menjelaskan pihak Bapenda melaksanakan penempelan stiker dan plang peringatan bersama dengan Satpol PP Padang.
Dia menyebutkan stiker dan plang peringatan sudah terpasang di sejumlah titik objek pajak, terutama di hotel dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Pasa Gadang dan Jalan Thamrin, Kota Padang.
Kepala Bapenda Padang berharap dengan melakukan hal tersebut, para wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan pajak daerahnya.
Yosefriawan juga menegaskan wajib pajak tidak boleh mencopot stiker peringatan apabila belum melunasi utang pajaknya. Selain itu, hanya otoritas yang boleh melepas stiker atau plang itu.
Untuk diketahui, saat ini ada 12 jenis pajak daerah yang dipungut Kota Padang. Itu terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan bantuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB. (sds)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2022
Rupiah Rebound, Menguat Lawan Dolar AS Saat Libur Nyepi
-
LAKIN DITJEN PAJAK
Puluhan Ribu Wajib Pajak Terjaring Operasi Bersama Pajak dan Bea Cukai
-
SELEKSI CHA 2022-2023
Rekam Jejak CHA TUN Pajak Triyono Martanto Dipertanyakan, Ini Kata KY
-
ADMINISTRASI PAJAK
DJP Buka Pelayanan Akhir Pekan, Cek Jadwalnya di Sini
-
INTEGRITAS PEJABAT NEGARA
Pulang dari Papua, Sri Mulyani Dikawal Bea Cukai Lewat Akses Khusus Bandara Soetta