TUNGGAKAN PAJAK

Hotel dan Restoran Tunggak Pajak, Petugas Tempel Stiker Peringatan

Bapenda melaksanakan penempelan stiker dan plang peringatan bersama dengan Satpol PP Padang.

By | Sabtu, 17 September 2022 15:37 WIB

ilustrasi
ilustrasi

PADANG, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatra Barat, memasang stiker dan plang tanda belum melunasi pajak daerah di beberapa hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan mengatakan sebelum menempelkan stiker dan plang peringatan, pihaknya sudah melayangkana surat peringatan sebanyak 3 kali kepada para wajib pajak.

“Jika tidak diindahkan, kita akan pasang stiker dan plang tanda belum lunas pajak,” ujarnya, dikutip Sabtu (17/9/2022).




Yosefriawan menjelaskan pihak Bapenda melaksanakan penempelan stiker dan plang peringatan bersama dengan Satpol PP Padang.

Dia menyebutkan stiker dan plang peringatan sudah terpasang di sejumlah titik objek pajak, terutama di hotel dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Pasa Gadang dan Jalan Thamrin, Kota Padang.

Kepala Bapenda Padang berharap dengan melakukan hal tersebut, para wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan pajak daerahnya.



Yosefriawan juga menegaskan wajib pajak tidak boleh mencopot stiker peringatan apabila belum melunasi utang pajaknya. Selain itu, hanya otoritas yang boleh melepas stiker atau plang itu.

Untuk diketahui, saat ini ada 12 jenis pajak daerah yang dipungut Kota Padang. Itu terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, parkir, air tanah, pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan bantuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB. (sds)
 



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :