Asyiknya Ojol di Jatim Libur Bayar Pajak Tahunan Motor
SURABAYA,BELASTING - Pemprov Jawa Timur memberikan insentif bagi angkutan umum dan ojek online dalam bentuk pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Plt Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarmo mengatakan ada tambahan program insentif pajak bagi angkutan umum seperti mikrolet dan ojek online. Pemerintah membebaskan PKB sebesar 100% bagi pemilik mikrolet dan ojek online.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pemilik armada dan motor ojol. Setidaknya ada 7.921 mikrolet dan 24.271 motor ojek online yang terdaftar di Samsat Jawa Timur. Insentif baru berlaku dengan perpanjangan pemutihan denda PKB dan BBNKB di Jatim.
"Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online," katanya dikutip Senin (19/9/2022).
Abimanyu menjelaskan insentif pembebasan PKB bagi mikrolet dan ojek online berlaku untuk jatuh tempo tahun pajak 2022. Program relaksasi di mulai 19 September hingga 15 Desember 2022.
Syarat mendapatkan insentif dengan melakukan pendaftaran ke kantor Samsat dengan membawa sejumlah dokumen. Pemilik mikrolet dan ojek online perlu menyerahkan bukti KTP, STNK dan bukti sebagai ojek online untuk periode tahun pajak 2022.
Menurutnya, insentif PKB dan BBNKB mampu meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak. Hingga 16 September 2022 sudah ada 2,14 juta kendaraan yang memanfaatan program pemutihan.
Nilai insentif yang diberikan pemprov mencapai Rp167 miliar. Kemudian 20.390 wajib pajak dari luar wilayah yang melakukan mutasi menjadi kendaraan registrasi Jawa Timur.
"Ini menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak cukup tinggi," imbuhnya seperti dilansir NU Jatim. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat