ADMINISTRASI PAJAK

PKP Pakai Jasa Tiktok, Begini Ketentuan PPN yang Berlaku

Invoice dari jasa perusahaan luar negeri bisa diklaim sebagai faktur pajak

By | Rabu, 21 September 2022 14:11 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Wajib pajak disebut tidak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saat menggunakan jasa layanan perusahaan digital asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Akun Twitter @kring_pajak menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan digital luar negeri seperti Tiktok yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi, apakah atas jasa layanan tiktok kami masih harus melakukan PPN membayar sendiri atas JKP [jasa kena pajak] dari luar pabean?,” tanya @chicha1288 dikutip Selasa (21/9/2022).




Kring Pajak kemudian menjelaskan Tiktok Pte. Ltd atau dikenal dengan sebutan Tiktok merupakan salah satu perusahaan asing yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPN PMSE.

Oleh karena itu, beban kewajiban perpajakan tidak lagi ditanggung oleh pengguna jasa yaitu pengusaha kena pajak (PKP) dalam negeri. Pasalnya, jasa yang diberikan perusahaan sudah termasuk PPN PMSE sebesar 11%.

Selanjutnya, Tiktok akan membuat bukti pungut PPN yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.



DJP menerangkan wajib pajak bisa menggunakan dokumen tersebut pada aplikasi efaktur, tepatnya melalui menu dokumen lain sebagai pajak masukan.

“Jadi, Kakak tidak perlu untuk mengenakan kembali atas PPN JLN [jasa luar negeri], karena sudah dikenakan pemungutan oleh PMSE,” ulas Kring Pajak. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :