Sita Aset Serentak, Kanwil DJP Amankan Harta Penunggak Pajak Rp7,1 Miliar
BANJARMASIN, BELASTING—Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyitaan serentak terhadap 36 penunggak pajak.
Penyitaan aset dilaksanakan oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 1 KPP Madya yang berada di dalam lingkup kerja Kanwil DJP Kalselteng.
"Total pelaksanaan sita serentak menghasilkan perkiraan nilai sebesar Rp7,1 miliar," ungkap akun Instagram resmi @pajakkalselteng, dikutip Rabu (21/9/2022).
Selanjutnya, Kanwil DJP Kalselteng memerinci jenis, jumlah, dan nilai taksir dari aset sitaan yang didapatkan dari 36 penunggak pajak tersebut.
Pertama, petugas menyita 3 unit alat berat dengan nilai taksiran Rp2,4 miliar. Kedua, ada 5 unit mobil dan motor sitaan dengan total nilai taksiran Rp862 juta.
Ketiga, menyita 4 objek tanah atau bangunan senilai Rp890 juta. Keempat, menyita 26 rekening bank dengan jumlah saldo total Rp2,8 miliar. Terakhir, aset lainnya yang tidak disebutkan jenisnya, senilai Rp140 juta.
Jadi total ada 83 aset yang disita, dan nilai keseluruhan aset sitaan itu, termasuk saldo rekening wajib pajak terkumpul sejumlah Rp7,09 miliar, atau senilai Rp7,1 miliar dengan pembulatan ke atas.
Otoritas menyatakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya, padahal pihak KPP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas,” kata @pajakkalselteng. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat