Ada Aturan Baru Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ini Kata DJP
JAKARTA, BELASTING—Kementerian Keuangan telah menerbitkan 2 aturan baru terkait petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mengimbangi perkembangan aktifititas bisnis serta dunia usaha dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dia menilai secara langsung ataupun tidak langsung perluasan aktivitas bisnis atau usaha itu berpengaruh pada beban pekerjaan petugas pajak, khususnya jabatan fungsional pemeriksa pajak.
“Agar dapat menyesuaikan dengan dinamika tersebut diperlukan adanya penyesuaian peraturan terkait jabatan fungsional tersebut,” ujarnya kepada Belasting, Rabu (21/9/2022).
Untuk diketahui, pemeriksa pajak merupakan pelaksana teknis dengan jabatan fungsional sebagai ahli di bidang pengujian kepatuhan perpajakan atau penegakan hukum perpajakan.
Ada 4 jenjang jabatan fungsional pemeriksa pajak, yaitu Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak adalah melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan menegakkan hukum perpajakan.
Adapun ketentuan terkait pelaksanaan pemeriksa pajak tertuang dalam PMK No.131/2022. Sementara itu, PMK No.132/2022 mengatur tentang juknis jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak.
PMK itu juga memuat pertimbangan Menteri Keuangan dalam menetapkan juknis bagi pemeriksa pajak, yakni guna meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme, serta membina profesi dan karir jabatan fungsional pemeriksa pajak. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat