KEBIJAKAN PAJAK

Headlines Hari Ini, Perubahan Transaksi Ekonomi Pengaruhi Beban Pemeriksaan Pajak

Pembaruan aturan main diperlukan khususnya bagi fungsional pemeriksa pajak

By | Kamis, 22 September 2022 08:26 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan dilakukan pembaruan aturan main jabatan fungsional bagi asisten pemeriksa pajak dan fungsional pemeriksa pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan aturan diperlukan untuk mengikuti dinamika aktivitas ekonomi. Perubahan tersebut pada gilirannya ikut memengaruhi beban tugas bagi pegawai yang menjadi pemeriksa pajak.

Selain itu, pemberitaan ekonomi dan politik terkait juga dengan makin gencarnya upaya penegakan hukum pajak melalui penagihan aktif atas piutang pajak oleh unit vertikal DJP. Berikut ringkasannya.




1. Ada Aturan Baru Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Ini Kata DJP

Kementerian Keuangan telah menerbitkan 2 aturan baru terkait petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan aturan tersebut dibuat untuk mengimbangi perkembangan aktifititas bisnis serta dunia usaha dengan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.



Dia menilai secara langsung ataupun tidak langsung perluasan aktivitas bisnis atau usaha itu berpengaruh pada beban pekerjaan petugas pajak, khususnya jabatan fungsional pemeriksa pajak.

2. RI-Australia Teken MoU, Kerja Sama Perpajakan Berlanjut

Pemerintah Indonesia dan Australia menekan nota kesepahaman atau MoU untuk memperkuat kerja sama yang sudah dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama Indonesia-Australia sudah terjalin dalam 15 tahun terakhir. Penandatangan MoU dilakukan untuk meneruskan skema pertukaran pengetahua dan perspektif dalam mendukung ekonomi di masing-masing negara.

"Indonesia dan Australia memiliki hubungan persahabatan yang melengkapi hubungan ekonominya yang kuat," katanya.

3. Sita Aset Serentak, Kanwil DJP Amankan Harta Penunggak Pajak Rp7,1 Miliar

Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyitaan serentak terhadap 36 penunggak pajak.

Penyitaan aset dilaksanakan oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 1 KPP Madya yang berada di dalam lingkup kerja Kanwil DJP Kalselteng.

"Total pelaksanaan sita serentak menghasilkan perkiraan nilai sebesar Rp7,1 miliar," ungkap akun Instagram resmi @pajakkalselteng.

4. PKP Pakai Jasa Tiktok, Begini Ketentuan PPN yang Berlaku

Wajib pajak disebut tidak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saat menggunakan jasa layanan perusahaan digital asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Akun Twitter @kring_pajak menjawab pertanyaan yang diajukan salah satu wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan digital luar negeri seperti Tiktok yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi, apakah atas jasa layanan tiktok kami masih harus melakukan PPN membayar sendiri atas JKP [jasa kena pajak] dari luar pabean?,” tanya @chicha1288.

5. KY Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) memperpanjang periode pendaftaran untuk seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Perpanjangan periode pendaftaran CHA dan calon hakim ad hoc HAM dilakukan melalui Pengumuman No.10/PENG/RH.04.02/09/2022 yang diteken oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. Batas akhir pendaftaran mundur menjadi 26 September 2022.

"Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu Penerimaan Usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung, yang semula berakhir pada tanggal 20 September 2022 menjadi tanggal 26 September 2022," tulis pengumuman KY. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :