ADMINISTRASI PAJAK

PNS Nunggak Pajak PBB, Siap-Siap Tunjangan Disunat

Tunggakan pajak dari ASN jadi penghambat kepatuhan pajak daerah

By | Kamis, 22 September 2022 11:18 WIB

Ilustrasi ASN (foto: Freepik)
Ilustrasi ASN (foto: Freepik)

PRAYA,BELASTING - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan sebanyak 3.012 ASN pemkab menunggak pembayaran PBB-P2. Kebijakan tegas akan ditempuh dengan pemangkasan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Untuk ASN yang menunggak pajak Insyaallah akan kita potong TPP mereka," katanya dikutip Kamis (22/9/2022).




Bupati Lalu menjelaskan pemkab tengah menggencarkan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, seluruh komponen pemda perlu menjadi contoh kepatuhan pajak.

Dia menyebutkan nilai tunggakan PBB-P2 ASN Pemkab Lombok Tengah tidak signifikan. Namun, hal tersebut menjadi citra buruk karena pegawai pemda masih ada yang tidak patuh pajak.

"Tunggakan ASN ini memang tidak banyak, karena ada pajak mereka yang hanya Rp 50.000 kemudian ada Rp 30.000, bahkan dari data yang saya lihat ada yang hanya Rp 15.000 tunggakan mereka," ujarnya.



Akumulasi nilai tunggakan PBB-P2 dari 3.012 ASN Pemkab Lombok Tengah mencapai Rp140 juta. Pemerintah nantinya akan membentuk tim penagih pajak yang berlaku kepada masyarakat umum dan pegawai pemerintahan.

"Jumlahnya sekitar Rp140 juta dari seluruh ASN yang mencapai 3012 orang ini. Jumlahnya memang tidak seberapa, tapi rupanya akan kelihatan agak sedikit malas dan lupa," tambahnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :