Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Hingga November 2022

BATAM, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau mulai menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap dua.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto. Dia mengingatkan pemutihan PKB diselenggarakan mulai 20 September hingga 30 November 2022.
“Ini bentuk empati kita kepada masyarakat yang baru beranjak dari pandemi Covid-19 dan bertujuan meningkatan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB,” ujarnya dikutip Kamis (22/9/2022).
Tri menerangkan program pemutihan PKB tahap 2 dilaksanakan untuk memperingati HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, sekaligus HUT ke-77 Republik Indonesia, dan HUT ke-20 Provinsi Kepri.
Dia berharap pemutihan pajak kendaraan tahap kedua dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.
Tri memerinci ada 3 kategori pemutihan pajak yang diberikan kepada warga Kepri. Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%.
Artinya, para pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar PKB, tidak perlu membayar denda administrasi dan hanya membayar pokok pajak saja.
Kedua, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebesar 100%. Artinya, wajib pajak yang membeli kendaraan seken atau bekas akan dibebaskan dari bea balik nama.
Terakhir, diskon pokok tunggakan PKB sebesar 30%, sehingga wajib pajak bisa menikmati potongan harga saat membayar PKB. Perlu diingat, ketiga keringanan pajak berlaku sampai akhir November 2022. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER

-
ADMINISTRASI PAJAK
Kantor Pajak Buka Layanan Saat Libur Panjang
-
-
PENEGAKAN HUKUM PAJAK DAERAH
Pemkot Padang Tempel Stiker Merah di 11 Hotel dan Restoran Nakal Tak Bayar Pajak
-
-
PENERIMAAN PAJAK
DJP Himpun Setoran PPN PMSE Rp2,43 Triliun Hingga Mei 2023