HUKUM PERPAJAKAN

WP Bisa Dijerat Delik Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan DJP

Delik pidana diatur khusus dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan

By | Kamis, 22 September 2022 17:40 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING— Fungsional Penyuluh Pajak Dit. P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memaparkan jenis kegiatan atau perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal itu disampaikan Giyarso melalui acara Tax Live yang digelar secara virtual melalui kanal Instagram resmi @ditjenpajakri, pada Kamis (22/9/2022).

“Jadi terdapat 3 pasal yang mengatur tentang perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana perpajakan, yaitu ada di Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP,” ujarnya.




Giyarso kemudian menjelaskan ketiga pasal tersebut ada di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) stdtd UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebutkan pengemplang pajak menurut Pasal 38 adalah orang yang karena kealpaannya atau ketidaktahuannya menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Selanjutnya, Pasal 39 menyatakan orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang ujungnya merugikan pendapatan negara juga termasuk pengemplang pajak. Ada 9 jenis tindakan dan diperinci dalam Pasal 39 huruf a sampai i.



Terakhir, menurut Pasal 39A tindak pidana perpajakan mencakup orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur fiktif, dan menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Giyarso menuturkan sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku. Ketiga kategori tindak pidana itu, sambungnya, juga mengatur jenis hukuman yang berbeda untuk pelaku.

“Perlu kawan pajak ketahui, karena perbuatan tersebut adalah pidana perpajakan, maka ada ancaman sanksinya berupa denda, pidana kurungan, atau bahkan pidana penjara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Giyarso mengimbau wajib pajak untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tercantum pada 3 Pasal tersebut. Tujuannya agar wajib pajak terhindar dari sanksi yang memberatkan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :