PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Blokir Rekening, Kantor Pajak Datangi 3 Bank Ini

Proses bisnis sita aset kembali ditempuh untuk memulihkan penerimaan pajak

By | Kamis, 22 September 2022 18:44 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

DENPASAR, BELASTING - Kegiatan penagihan aktif dilakukan oleh unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Pulau Bali.

KPP Pratama Denpasar Barat melakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak dengan melakukan pemblokiran rekening milik penanggung pajak. 3 bank dikunjungi langsung, yaitu PT Bank Central Asia Tbk. KCU Denpasar, PT Bank OCBC NISP Denpasar dan PT Bank Danamon Tbk. KCP Denpasar Diponegoro.

"Mendatangi 3 bank untuk menidaklanjuti pemblokiran rekening terkait tunggakan wajib pajak," tulis keterangan KPP Pratama Denpasar Barat, Kamis (22/9/2022).




Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lutfiana mengatakan upaya pemblokiran rekening sebagai implementasi PMK No.189/2020 terkait juknis penagihan atas kekurangan pembayaran pajak.

Menurutnya, setelah tahap pemblokiran, akan dilakukan penyitaan terhadap uang yang tersimpang di rekening bank. Kemudian dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak.
   
Dia menjelaskan perlu melakukan penjelasan detail perihal upaya penagihan aktif pajak kepada pihak bank. Dengan demikian upaya memulihkan penerimaan pajak dapat dilaksanakan.

Menurutnya, pertemuan langsung dengan pihak bank untuk membuka komunikasi dan koordinasi terkait proses bisnis pemblokiran rekening milik penunggak pajak.



"Pihak bank menyatakan siap melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Denpasar Barat," ucapnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :