Belum Bayar PKB Bisa Ditilang Polisi, Ini Kata Korlantas Polri
JAKARTA,BELASTING - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dikenai sanksi tilang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan landasan hukum pemilik kendaraan yang belum membayar PKB dapat dikenai sanksi tilang diatur dalam UU No.22/2022.
Menurutnya, dalam beleid tersebut STNK kendaraan harus diperbarui melalui pengesahan setiap tahun. Syarat pengesahan STNK adalah dengan membayar PKB dan asuransi atau SWDKLLJ.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (2/10/2022).
Brigjen Pol Aan Suhanan memerinci kewajiban membayar PKB diatur dalam Pasal 70 UU No.22/2022. Pasal tersebut menyatakan STNK berlaku selam 5 tahun dan setiap tahun harus dilakukan pengesahan melalui pembayaran PKB dan asuransi.
Oleh karena itu, Korlantas Polri bisa melakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran pajak tahunan sebagai syarat sah-nya STNK.
Hal tersebut juga pernah diuji oleh Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Pada 2018, pengendara motor mengajukan praperadilan karena ditilang dengan alasan belum membayar pajak dan STNK belum disahkan.
Proses pengujian terhadap tilang dengan alasan belum membayar pajak itu kemudian ditolak oleh hakim praperadilan.
"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian," paparnya.
Selain itu, Aan mengimbau agar masyarakat patuh membayar pajak tahunan untuk pengesahan STNK yang berlaku setiap tahun. Menurutmya, hal tersebut bukan hanya untuk memenuhi syarat berkendara, tetapi juga uang hasil penerimaan pajak dipakai untuk kepentingan umum.
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," jelasnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat