KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi Kripto Turun 56,35%, Kebijakan Pajak Ikut Pengaruhi

Kombinasi tekanan ekonomi global plus kebijakan pajak ikut menekan iklim investasi aset kripto

By | Jum'at, 07 Oktober 2022 15:43 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

JAKARTA,BELASTING - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan kebijakan pajak kripto Kemenkeu jadi salah satu faktor penurunan transaksi kripto.

Teguh menyampaikan kebijakan pajak kripto ikut memengaruhi perilaku investor di aset kripto. Kebijakan tersebut juga telah mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp126,7 miliar hingga akhir Agustus 2022.

"Pada dasarnya, kami sebagai pelaku industri aset kripto di Indonesia, senang dengan adanya regulasi pajak kripto. Dengan begitu, industri kripto bisa lebih legitimate dan dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).




Selain itu, faktor utama penurunan transaksi kripto di Indonesia juga karena ketidakpastian makroekonomi. Situasi yang terjadi di level internasional ikut memengaruhi pasar kripto di dalam negeri.

Faktor yang menekan pasar lainnya adalah normalisasi kebijakan moneter AS. Kenaikan suku bunga The Fed membuat lesu investor di aset kripto, sehingga berimbas pada penurunan transaksi.

Pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuannya guna menekan inflasi bisa mengancam market kripto. Kenaikan suku bunga akhirnya menyebabkan harga komoditas yang lebih tinggi dan daya beli melemah, investor akan menahan diri untuk masuk ke pasar aset kripto.



"Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat investor untuk wait and see. Ini yang mulai terasa di Indonesia, investor memilih menunggu momen yang tepat untuk masuk kembali ke market kripto, di saat situasi makroekonomi sudah stabil," paparnya.

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menyatakan nilai transaksi aset kripto tahun berjalan periode Januari hingga Agustus 2022 senilai Rp249,3 triliun.

Angka transaksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang mampu mencapai Rp859,5 triliun. Artinya transaksi aset kripto mengalami penurunan sebesar 56,35%.

Sementara itu, jumlah investor aset kripto di Indonesia masih bertumbuh. Hingga Agustus 2022 terdapat 16,1 juta investor aset kripto. Rata-rata kenaikan mencapai 725.000 pelanggan per bulan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :