KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon RI Mundur Jadi 2025

Pajak karbon jadi kado administrasi Presiden Joko Widodo pada pemenang Pemilu 2024

By | Kamis, 13 Oktober 2022 15:40 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tangkapan layar)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Pemerintah melakukan penundaan dalam jangka panjang implementasi pajak karbon yang berdasarkan UU HPP berlaku April 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan langkah awal Indonesia melakukan transisi ekonomi hijau dimulai dari pengaturan emisi dari kegiatan ekonomi.

Langkah awal penurunan emisi karbon dilakukan melalui dua mekanisme utama. Keduanya adalah perdagangan karbon dan penerapan pajak karbon. Namun, kedua instrumen tersebut baru berlaku penuh pada 2025 atau menjadi tanggung jawab pemerintahan baru hasil Pemilu 2024.




"Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dan target NCD pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang akan diterapkan diawal adalah perdagangan karbon dan pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2025," katanya dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, upaya penurunan emisi juga dilakukan dengan pengembangan industri yang berbasis energi listrik. Kebijakan tersebut mendukung upaya pemerintah mendorong sektor industri menggunakan energi ramah lingkungan.

Seperti diketahui, tahap awal penerapan pajak karbon baru berlaku pada pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi dari batu bara. Kebijakan tersebut menetapkan tarif pajak karbon sejumlah Rp30/Kg emisi karbondioksida ekuivalen. 



Kemudian tahap kedua menggunakan skema tarif berdasarkan 1,2x harga karbon rata-rata atau Rp30/Kg CO2 tergantung skema mana yang paling tinggi ke pendapatan negara.

Implementasi pajak karbon berdasarkan amanat UU HPP berlaku mulai April 2022 dan kemudian kembali ditunda pada Juli 2022 tanpa ada kepastian waktu penerapan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :