KEPATUHAN PAJAK

Waspada, Razia Polisi Kini Incar Pengendara Nunggak Pajak

Razia saat ini mencakup kepatuhan membayar pajak mobil dan motor

By | Rabu, 19 Oktober 2022 14:20 WIB

Ilustrasi Samsat (foto: Istimewa)
Ilustrasi Samsat (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di daerah memperluas area tugas razia kendaraan bermotor.

Salah satunya dilakukan oleh Satlantas Polda Lampung. Kegiatan razia gabungan digelar tidak hanya memastikan kedisiplinan pengendara di jalan raya seperti memakai helm dan patuh rambu lalu-lintas.

Kegiatan razia gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Tulang Bawang Barat mencakup kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Razia gabungan melibatkan unsur Dispenda Lampung, Dishub dan Jasa Raharja.




"Kegiatan  razia gabungan bagi kendara bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tidak membayar pajak dengan melibatkan personel dari Dishub, Dispenda dan Jasa Raharja," kata Kasatlantas Polres Tulang Bawang Iptu Samsi Rizal dikutip Rabu (19/10/2022).

Dia menyampaikan kegiatan razia gabungan untuk kepatuhan membayar pajak digelar selama 3 hari. Menurutnya, tingkat kepatuhan warga Lampung dalam membayar pajak masih rendah.

Sebanyak 60% pemilik kendaraan di Lampung belum patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hanyak 40% pemilik kendaraan yang rutin memperpanjang STNK dan membayar PKB.



Hasil razia kendaraan dalam 3 hari disebut optimal meningkatkan kepatuhan pajak. Pengendara yang terjaring razia dan belum membayar pajak akhirnya melunasi tunggakan pajak kendaraan.

"Dampaknya bagus untuk pemasukan negara," ujarnya.

Iptu Samsi mengimbau agar pengguna jalan mulai saat ini tidak hanya tertib dalam berlalu lintas seperti menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman dan patuh rambu-rambu di jalan raya. Kepatuhan membayar pajak juga diperlukan sebagai syarat berkendara di jalan raya.

"Kepada warga Tulang Bawang Barat agar taat membayar pajak dan melengkapi surat- surat kendaraan seperti SIM, STNK dan mengunakan helm tentunya," paparnya dilansir laman resmi Korlantas Polri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :