ADMINISTRASI PAJAK

50 Juta NIK Sudah Valid Digunakan Sebagai NPWP

NIK menjadi data tunggal dalam urusan administrasi perpajakan, penggunaannya terus ditingkatkan

By | Senin, 24 Oktober 2022 10:13 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) mencatat sedikitnya ada 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi sebagai NPWP.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan  50 juta NIK sudah bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan di sistem DJP Online. Menurutnya, DJP terus meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Dari total 68 juta NPWP yang kita coba verifikasi, kurang lebih ini 50 juta lebih ini sudah valid,” ungkap Yon dikutip Senin (24/10/2022).




Adapun data terbaru terkait pengintegrasian NIK menjadi NPWP itu mengalami lonjakan dibandingkan statistik validitas NIK per 18 Oktober 2022 yang disampaikan Direktur P2Humas DJP.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan ada 22 juta NIK yang sudah tervalidasi. Itu dia sampaikan pada acara Semnas Perpajakan, Kamis (20/10/2022).

Untuk diketahui, proses integrasi NIK sebagai NPWP telah dilangsungkan sejak 14 Juli 2022. Adapun payung hukum proses integrasi itu tertuang dalam UU HPP dan diatur dengan PMK No.112/2022.



Bagi wajib pajak yang sudah melakukan validasi data atau validasi NIK sebagai NPWP, nantinya dapat menggunakan nomor KTP alias NIK sebagai identitas tunggal untuk melakukan administrasi perpajakan.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu menggunakan ataupun mengingat dua nomor saat mengakses layanan pajak.

Wajib pajak dapat melakukan proses validasi dan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online, sehingga tidak perlu ke kantor pajak.

Bagi yang belum tervalidasi, masih bisa menggunakan NPWP lama sampai 31 Desember 2023. Pasalnya, seluruh layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP akan memakai format baru mulai 1 Januari 2024. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :