ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP: Analisis Kebijakan Lebih Optimal

Baik pemerintah dan wajib pajak disebut sama-sama diuntungkan dengan NIK sebagai NPWP

By | Selasa, 25 Oktober 2022 19:58 WIB

Ilustrasi (foto: Freepik)
Ilustrasi (foto: Freepik)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan salah satu manfaat penggunaan NIK sebagai NPWP adalah dalam penyusunan kebijakan.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty menyampaikan salah satu manfaat implementasi NIK sebagai NPWP adalah dalam penyusunan kebijakan. Proses analisis kebijakan disebut makin optimal dengan penggunaan data berbasis NIK.

"Analisis kebijakan dapat lebih optimal karena dapat diintegrasikan dengan data lain yang berbasis NIK," katanya dalam Taxlive Kanwil DJP Jabar III dikutip Selasa (25/10/2022).




Selain itu, manfaat penggunaan NIK sebagai NPWP bagi pemerintah adalah simplifikasi dalam pengelolaan data. Lalu proses pengawasan makin baik. Pasalnya, terjadi proses Automated Cross Checking antar organisasi.

Pada sisi lain, manfaat juga dirasakan wajib pajak yang sudah menggunakan NIK dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelayanan kepada wajib pajak makin optimal karena hanya menggunakan satu basis data, yaitu NIK.

"Nantinya akan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan  hak dan kewajiban perpajakan," ulasnya.



Dia menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat penduduk menjadi pembayar pajak. Syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetap berlaku seperti penghasilan yang sudah melewati ambang batas PTKP.

"Bukan berarti semua warga negara Indonesia yang memiliki NIK menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Ketentuannya masih sama, seseorang ditetapkan sebagai wajib pajak harus dilihat terlebih dahulu apakah telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif," ungkapnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :