KEPATUHAN PAJAK

Pasang 165 Tapping Box di Restoran, Pemkab Raup Rp18,6 Miliar

Pengawasan pajak daerah dibantu perangkat elektronik

By | Jum'at, 28 Oktober 2022 13:53 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

CIANJUR, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Jawa Barat, telah memasang alat perekam transaksi elektronik untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Cianjur.

Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa mengatakan pihaknya memasang alat perekam tersebut di 165 wajib pajak restoran yang tersebar di Cianjur.

“Pada 2019 sebelum dipasang alat, capaian pajak restoran di akhir tahun sebesar Rp13 miliar, sementara tahun ini dan belum akhir tahun sudah mencapai Rp18,6 miliar,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).




Prihadi menjelaskan target penerimaan pajak daerah yang berasal dari pajak restoran dipatok sejumlah Rp21,6 miliar untuk tahun fiskal 2022.

Menurutnya, pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box itu berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak restoran, sebab sudah terkumpul Rp18,6 miliar saat memasuki kuartal IV/2022.

Artinya, target pajak restoran akan tercapai apabila dalam menjelang akhir tahun, tepatnya selama bulan November-Desember mendatang, pajak restoran terkumpul sedikitnya Rp3 miliar.



Prihadi menerangkan Bapenda Cianjur menargetkan pemasangan tapping box di 4 sektor pajak daerah, namun terkendala biaya. Adapun targetnya terdiri dari restoran, hotel, parkir, dan tempat hiburan.

Dia mengungkapkan bahwa anggaran Pemkab terbatas, sehingga pemasangan tapping box difokuskan untuk pajak restoran di 165 titik lokasi.

“Namun karena keterbatasan anggaran dan untuk push over pendapatan, difokuskan ke restoran sebanyak 165 alat yang sudah dipasang sekarang,” tuturnya, seperti dilansir beritacianjur.com. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :