KOTA DENPASAR

Catat! Mulai 1 November 2022 Ada Pemutihan 6 Pajak Daerah

Pemutihan ini untuk PBB, pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan & pajak parkir.

By | Minggu, 30 Oktober 2022 17:37 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

DENPASAR, BELASTING—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar akan meluncurkan program relaksasi pajak berupa pemutihan denda pajak daerah bagi warga Denpasar, Bali.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan insentif pajak diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan guna mendukung geliat ekonomi menjelang KTT G20 Bali.

“Kebijakan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 November-30 Desember 2022,” ujarnya, dikutip Minggu (30/10/2022).




Eddy menjelaskan itu pemutihan denda berlaku untuk 6 jenis pajak daerah. Itu terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Dia menyampaikan penghapusan denda pajak berlaku untuk masa pajak Januari 2020 sampai masa pajak bulan November 2021. Ketentuan itu berlaku untuk kelima pajak daerah tersebut.

Sementara penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berlaku untuk ketetapan pajak tahun 1991 sampai 2021.



Eddy mengimbau wajib pajak, terutama para pelaku usaha untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, itu kesempatan bagus untuk melunasi tunggakan pajak tanpa membayar denda.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Terlebih lagi, lanjut Eddy, masa pelaksanaan program pemutihan denda pajak relatif singkat, yaitu hanya berlaku selama 2 bulan.

“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” kata Eddy. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :