DJP Kumpulkan Rp66,52 Triliun dari Pemeriksaan Pajak, Mayoritas Sasar WP Badan
JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menyelesaikan 39.664 laporan hasil pemeriksaan (LHP) sepanjang tahun lalu.
Melalui puluhan ribu penyelesaian proses audit pajak itu berhasil mengumpulkan penerimaan senilai Rp66,52 trilun. Lalu nilai nilai refund discrepancy pada 2021 mencapai Rp11,75 triliun.
Angka itu merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.
"Efektivitas pemeriksaan sebesar 92,50%," tulis Laporan Tahunan DJP 2021 dikutip Kamis (10/11/2022).
Sepanjang tahun lalu wajib pajak rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) berada pada angka 0,86%. Penghitungan ACR berdasarkan angka perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah pembayar pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT.
Pada tahun lalu, sebagian besar pemeriksaan menyasar pada wajib pajak badan. Sebanyak 1,48 juta wajib pajak memiliki mandat untuk menyampaikan SPT kepada DJP.
Dari jumlah tersebut sebanyak 29.491 wajib pajak badan masuk radar audit DJP. Angka ACR untuk wajib pajak badan pada tahun lalu sebesar 1,99%.
Selanjutnya, terdapat 3,35 juta wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Pada tahun lalu sebanyak 12.191 wajib pajak orang pribadi diperiksa oleh DJP.
"Rasio [ACR] untuk wajib pajak orang pribadi 2021 sebesar 0,36%," ulas laporan DJP. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :