PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Multidoor Investigation Pajak dan Bea Cukai Bukper 22 Wajib Pajak

DJP dan DJBC ikut piloting gakkum bersama pidana perpajakan

By | Sabtu, 12 November 2022 14:14 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) melakukan joint investigasi di bidang pidana perpajakan.

Pada tahun lalu, joint investigasi DJP dan DJBC menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 22 wajib pajak. Penyelesaikan tersebut terkait dengan uji coba penegakan hukum bersama DJP dan DJBC.

"Sepanjang tahun 2021, joint investigasi berhasil menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas 22 wajib pajak terkait implementasi multidoor investigation serta melaksanakan piloting pemanfaatan data Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 01 (PPFTZ-01)," tulis laporan tahunan DJP 2021 dikutip Sabtu (12/11/2022).




DJP menyampaikan kegiatan joint investigasi merupakan kegiatan sinergi pada level unit Eselon 1 di tubuh Kemenkeu. Ruang lingkup investigasi menyangkut seluruh jenis pendapatan negara yang dikelola oleh Kemenkeu.

Sinergi investigasi berlaku pada tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu diterbitkan 434 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP). Tugas penyelesaian kasus ditambah dengan tunggakan tahun sebelumnya sebanyak 817 surat.



Direktorat Penegakan Hukum DJP membagi penyelesaian Bukper menjadi 3 kategori. Pertama, penyelesaian Bukper dari usul penyidikan sebanyak 145 laporan. 

Kedua, penyelesaian Bukper dengan wajib pajak memanfaatkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP sebanyak 448 laporan. Opsi ini ditempuh saat wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan secara sukarela.

Ketiga, penyelesaian Bukper dengan status sumir sebanyak 65 laporan. Status sumir merupakan laporan Bukper yang ditutup dalam hal tidak ada indikasi tindak pidana atau wajib pajak orang pribadi sudah meninggal.

"Penerimaan extra effort dari pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sejumlah Rp1,61 triliun," tulis laporan tahunan DJP 2021. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :