DJP Ingatkan Durasi Maksimal Gunakan PPh Final UMKM Cuma 7 Tahun
JAKARTA, BELASTING—Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso menyampaikan ada detail kewajiban perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang perlu menjadi perhatian.
Giyarso menerangkan kewajiban perpajakan itu mulai dari perihal teknis seperti kepemilikan NPWP, waktu pemakaian PPh final UMKM, hingga insentif, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
“Untuk UMKM orang pribadi itu terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Pertama adalah NPWP, apabila belum memiliki NPWP silakan registrasi dulu,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (17/11/2022).
Giyarso melanjutkan wajib pajak perlu memerhatikan jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Berdasarkan PP 23/2018, wajib pajak orang pribadi UMKM diberi batas maksimal 7 tahun.
Menurutnya, jangka waktu itu cukup lama bagi wajib pajak untuk mempelajari usahanya, sebelum terjun ke pembukuan dan pelaporan pajak yang normal.
“Bagaimana menghitung 7 tahun ini, bagi yang sudah terdaftar di tahun 2018, hitungnya 7 tahun sejak 2018 berarti tahun 2024, kalau terdaftarnya sekarang [2022], berarti 7 tahun dari sekarang,” tuturnya.
Selanjutnya, Giyarso menerangkan wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu membuat pencatatan, dan bukan pembukuan. Dia mengimbau agar wajib pajak menyimpan catatan itu dengan baik.
Dia juga menyampaikan tidak ada pakem atau format tertentu tentang pencatatan, jadi wajib pajak bisa memakai metode pencatatan apa pun. Hanya saja harus teratur, kronologis, dan sistematis.
Melalui pencatatan, wajib pajak bisa tahu peredaran bruto atau omzet usahanya. Kemudian, wajib pajak perlu membayarkan sendiri PPh final UMKM 0,5% dikalikan peredaran bruto.
Giyarso mengutarakan ada insentif bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, yaitu ada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sejumlah Rp500 juta. Ketentuan itu pun tertuang dalam UU No.7/2021.
“Katakanlah sampai dengan Oktober, omzet usaha Rp500 juta, lalu November ini Rp50 juta. PPh yang disetor sendiri itu 0,5% dikali Rp50 juta. Inget, Rp500 juta tadi belum kena pajak,” jelas Giyarso.
Usai menyetor PPh, dia mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, sebab itu adalah langkah terakhir. Pasalnya, jika wajib pajak tidak atau telat melapor akan dikenai sanksi denda. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat