KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi Perlawanan Wajib Pajak, DJP Tangani 171 Perkara Gugatan

Ratusan kasus hukum ditangani DJP di luar ranah pengadilan pajak

By | Jum'at, 18 November 2022 15:29 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA,BELASTING - Ditjen Pajak (DJP) menghadapi ratusan gugatan hukum di luar ranah pengadilan pajak sepanjang tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2021 menyebutkan unit advokasi kantor pusat DJP menanganani 171 perkara gugatan. Sebanyak 110 perkara sudah diputus hakim. 

"Komposisi perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tulis laporan tahunan DJP dikutip Jumat (18/11/2022).




Selanjutnya, proses gugatan yang masih berlangsung hingga akhir tahun fiskal 2021 sebanyak 61 perkara. Kasus hukum tersebut tersebar di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Niaga.

DJP memerinci perlawanan wajib pajak dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi terhadap pegawai pajak maupun institusi.

Kemudian langkah hukum dengan mengajukan , praperadilan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan oleh PPNS Pajak, serta pelaporan kepada instansi penegak hukum yang melibatkan pegawai DJP untuk dimintai keterangan sebagai saksi/ahli atau bahkan tersangka.



Kerap kali gugatan hukum yang dilayangkan oleh wajib pajak bermuara judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Hal ini  dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pada tahun 2021, Subdirektorat Advokasi menangani sembilan uji materiil di MA dan MK," papar DJP.

Atas perlawanan wajib pajak tersebut, DJP memberikan pendampingan bantuan hukum kepada pegawai yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sedangkan terhadap pegawai yang telah berstatus tersangka/terdakwa, unit advokasi DJP memberikan konseling dan melakukan pemantauan jalannya perkara tersebut.

Kegiatan pendampingan hukum dilakukan sebanyak 83 kali pada tahun lalu. Pendampingan hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 27 kali, Polri sebanyak 17 kali dan pengadilan sebanyak 13 kali. Selain itu pendampingan kepada institusi lainnya sebanyak 26 kali. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :