ADMINSTRASI PAJAK

Gagal Pembubuhan e-Meterai, Ini Solusi dari DJP

Sejumlah cara disampaikan kepada wajib pajak yang terkendala gunakan meterai elektronik

By | Jum'at, 18 November 2022 18:26 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri menyampaikan alur mengenai pengembalian kuota e-meterai yang gagal diunggah oleh wajib pajak.

DJP menerangkan kegagalan pembubuhan e-meterai bisa terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya jaringan internet yang tidak stabil, terlalu lama didiamkan setelah login, atau karena server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan cara logout, kemudian pastikan jaringan internet aman, dan barulah login kembali,” jelas @ditjenpajakri, Kamis (17/11/2022).




Secara terperinci, DJP menyebutkan ada 6 butir tahap untuk mengembalikan kuota e-meterai karena gagal pembubuhan. Pertama, wajib pajak periu mengecek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui fitur riwayat pembubuhan.

Dalam fitur itu, akan muncul detail riwayat pembubuhan e-meterai yang sudah dilakukan. Kedua, cek status pembubuhan. Jika status menunjukan berhasil, artinya pembubuhan e-meterai sudah sukses.

Namun, apabila status tertulis refund, maka wajib pajak perlu melaporkan untuk pengembalian kuota e-meterai. Ketiga, screen shot riwayat pembubuhan sebagai data pendukung untuk membuat laporan.



Keempat, ajukan permintaan pengembalian kuota melalui Whatsapp layanan helpdesk Perum Peruri di nomor +628119809600. Wajib pajak perlu mengisi data berupa nama, nomor HP, alamat email terdaftar, kendala yang dijabarkan secara detail, dan jenis akun.

DJP menjelaskan setelah mengisi data, petugas akan meneruksan laporan itu ke tim terkait. Kelima, wajib pajak perlu menunggu balasan dari petugas. Terakhir, cek ulang kuota e-meterai.

Usai mengikuti semua alur secara berurutan, DJP menyarankan agar wajib pajak memastikan bahwa kuota e-meterai sudah kembali. Caranya, yaitu dengan login di laman https://e-meterai.co.id.

“Apabila #KawanPajak mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut ini tata cara mengembalikan kuota e-meterai,” tutur @ditjenpajakri. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik
Gagal ulang ulang dalam bubuhkan. Emeterai
Umbu Hubang | Sabtu, 29 April 2023 09:21 WIB
Gagal membubuhkan materai karena tanda tangan tertutup materai
Siti gamiarsih | Kamis, 21 September 2023 23:35 WIB
Berkas saya gagal pembubuhan dan saya sudah coba bubuhkan ulang tapi enggk bisa terus..
AJIS ANTOMI HIDAYATULLAH | Jum'at, 29 September 2023 10:58 WIB
Saya sudah mencoba pembelian e meterai, namun e meterai /stam tdk nampak pada dokumen, setelah mengajukan aduan..infony dokumen ttp valid meskipin tdk muncul e meterainy... Namun berasa tdk mantap saja....bgmna tim verifikasi tau klo itu sdh ada e-meterenya klo tdk nampak...
Novi | Kamis, 05 Oktober 2023 23:17 WIB
e-materai pembubuhan dokumen dari tanggal 06 oktober sudah tanggal 07 oktober belum juga selesai proses
Jasmadi | Sabtu, 07 Oktober 2023 12:02 WIB

Tulis Komentar Anda :